TANGERANG SELATAN - Seluruh rumah ibadah yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa menjalankan kembali kegiatan ibadah utama seperti sedia kala. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2020.
Perwal terbaru itu merupakan revisi kedua terhadap Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di dalamnya terdapat beberapa perubahan, yakni soal kegiatan di seluruh rumah ibadah.
Berikut adalah Pasal yang mengalami perubahan ;
Pasal 11