JAKARTA - Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2020). Rizky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, pemeriksaan Rizky sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Selain Rizky, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Fajar Hari Sampurno selaku mantan Deputi Nasional Defence Hightech Industries Kementerian BUMN, Neny Sutaeni yang berprofesi sebagai guru dan Hamzah Baswani selaku pihak swasta. "Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka IRZ," ujar Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara senilai Rp 330 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.