Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Vandalisme, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Terancam 10 Tahun Penjara

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |20:01 WIB
 Kasus Vandalisme, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Terancam 10 Tahun Penjara
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

"Surat dakwaan tidak pernah diberikan kepada para terdakwa. Pernah sekali terdakwa diberitahu, tetapi tidak pernah diberikan. Ya, intinya kami tidak diberi tahu surat dakwaan ini. Kami sudah minta yang mulia," jelasnya.

Sidang yang dipimpin Mahmuriadin, dengan dua orang anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini pun akhirnya ditunda hingga seminggu ke depan.

"Minggu depan, apalagi tidak ada eksepsi, maka kita anggap tidak ada eksepsi dan sidang akan lanjut. Waktu tanggapan 3 hari. Selanjutnya, sidang kita tunda minggu depan pada Senin 22 Juni," kata Mahmuriadin.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement