JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat PT Dirgantara Indonesia (DI), hari ini. Ketiganya yakni, Manajer Order Management PT DI, Muhammad Faruq; Manajer Penagihan PT DI, Achmad Azar; serta Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT DI, Basuki Santoso.
Ketiganya bakal digali keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggara 2007 sampai 2017. Ketiga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/6/2020).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiganya. Diduga, KPK sedang mendalami terkait proses penjualan serta pemasaran sejumlah pengadaan yang disinyalir fiktif di PT DI.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.