BANDUNG - Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet M. Nazaruddin, bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani cuti menjelang bebas atau CMB.
"Pelaksanaan CMB warga binaan pemasyarakatan atas nama M. Nazaruddin, dilakukan sejak Minggu 14 Juni 2020," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
CMB kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut diberikan setelah Nazaruddin menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan di Bapas.
Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin, sambungnya, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
"Masa CMB-nya akan dilakukan terhitung tanggal 14 Juni hingga 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung," pungkasnya.
Baa Juga : Selain Tanah Abang, Mal Grand Indonesia Juga Masih Sepi Pengunjung
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.