Penindakan terhadap Yunus, sambung Martuani, merupakan pengembangan atas penangkapan dua anggota sindikat narkoba Aceh-Medan di Jalan Lintas Medan-Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada pagi sebelumnya.
Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Yaris dengan membawa sabu 5 kilogram. Keduanya mengaku baru menjemput narkoba dari Aceh.
“Keduanya mengaku juga baru saja menyerahkan sebanyak 10 kilogram sabu kepada tersangka MYN alias Yunus. Sehingga tersangka Yunus kita kejar dan kita tangkap. Dalam proses penangkapan tersangka melawan hingga kita berikan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya.
Atas perbuatannya, sambung Martuani, dua tersangka yang berhasil ditangkap hidup akan dijerat Pasal114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya penjara paling singkat enam tahun dan maksimal pidana mati. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya.