Kepala bidang lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Tegus Indrianto mengatakan, pengendara yang melintasi simpang lampu merah Jalan Baru Underpass harus mengikuti isyarat lampu.
"Ikuti isyarat lampu untuk melaju ke arah Ganda Agung ketika sampai di Simpang Jalan Baru Underpass Jembatan," jelas dia ketika di lokasi, Rabu (17/6/2020).
Sedangkan untuk kendaraan dari RS Bella menuju Jalan Mekarsari, dapat mengambil kiri langsung tanpa mengikuti isyarat lampu.
"Yang mengarah ke Ganda Agung dan sekitarnya ambil kanan itu harus mengikuti isyarat lampu," ungkapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.