KALTENG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng berhasil mengamankan lima orang pelaku judi remi di Jalan Darung Bawan, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Pulpis mendapatkan informasi warga bahwa ada perjudian jenis kartu remi di rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi, sehingga dilakukan penggerebekan.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu John Digoel Manra mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu berinisial laki laki DT (53) warga Kabupaten Kapuas; NR (55) warga Kabupaten Kapuas; laki laki IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau; SE (38) warga Kabupaten Kapuas; dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.
"Pelaku berinisial laki laki DT adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kapuas dan laki laki IT adalah ASN Kabupaten Pulang Pisau," kata Jhon, Rabu (17/6/2020).
Selain para pelaku, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp11,8 juta, kartu remi satu set sudah terbuka, 10 set belum terbuka.
"Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.
(wal)