Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 ASN Asyik Main Judi Bareng Mamah Muda

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2020 |23:00 WIB
 2 ASN Asyik Main Judi Bareng Mamah Muda
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

 

Selain para pelaku, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp11,8 juta, kartu remi satu set sudah terbuka, 10 set belum terbuka.

"Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement