Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pantaskah Muhammad Nazarudin Terima Remisi dan JC?

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |06:39 WIB
Pantaskah Muhammad Nazarudin Terima Remisi dan JC?
A
A
A

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, Muhammad Nazaruddin bakal bebas resmi pada 13 Agustus 2020. Saat ini, Nazaruddin sedang mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama dua bulan, sejak 14 Juni 2020.

Nazaruddin bebas setelah mendapatkan status Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bersedia dan bekerjasama dengan penyidik atau penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua surat yang menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah tidak pernah menyematkan status Justice Collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Sontak, pernyataan itu bertentangan dengan keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Ali menjelaskan, pihaknya pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, memang pernah menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk M. Nazaruddin. Penerbitan surat keterangan bekerjasama itu diberikan karena Nazaruddin mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement