Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU HIP Dinilai sebagai Bentuk Kemunduran

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |13:41 WIB
RUU HIP Dinilai sebagai Bentuk Kemunduran
Ilustrasi. (Okezone)
A
A
A

Menurut Netty Prasetiyani Aher, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara digali oleh para pendiri negara dari nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang subur di masyarakat Indonesia sejak dulu kala.

"Pancasila itu terpatri dalam pola pikir, olah jiwa dan pola tindak masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Pancasila wujud dalam setiap denyut nadi dan tarikan nafas bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekedar kata-kata dalam teks buku. Jadi, menafsirkan Pancasila melalui UU hanya akan merendahkan nilai-nilai luhurnya dan membuatnya menjadi sempit dan terkungkung," kata Netty.

Baca Juga : DPR Ikut Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Netty juga mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU HIP.

"Pembentukan lembaga tersebut tidak tepat, karena negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada di bawah Presiden. Harusnya ini sudah cukup dan tidak perlu membentuk kementerian atau badan baru di tengah semangat efisiensi yang disuarakan Presiden Jokowi," tutur Netty.

Baca Juga : Tunda Pembahasan RUU HIP, Ormas Keagamaan Apresiasi Pemerintah

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement