Benar saja, berdasarkan komunikasi melalui aplikasi percakapan elektronik ternyata, polisi mendapati banyak pemesan Dollar palsu asal Negara Amerika itu.
"Kami terkejut yang kami temukan di handponenya banyak chat pemesanan uang palsu," ungkap Winam.
Adanya unsur tindak pidana, tim Jaguar langsung menyerahkan pemuda tersebut ke unit Reskrim Polsek Cimanggis untuk proses penyelidikan. Hasil penyelidikan gabungan unit Reskrim Polres Metro Depok bersama Polsek Cimanggis polisi menangkap dua orang dan menyita uang Dollar palsu dalam jumlah besar.
"Ada tambahan lagi dari pelaku lainya, total pecahan uang dolar palsu tersebut mencapai senilai Rp41 miliar," ujar Winam memungkaskan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.