Ia melanjutkan, karena PR tidak mau ke pengadilan, permasalahan itu kemudian dibahas bersama Kadis Pendukcapil Banyuwangi.
“Tapi kita rapat belum selesai Pak PR sudah marah-marah karena Pak PR sudah mengancam kalau ini tak selesai tak obrak-obrik kantor Dispenducapil,” tutur Saiful.
Kini, aparat Polresta Banyuwangi telah menetapkan PR sebagai tersangka atas pengerusakan sejumlah fasilitas kerja milik pemerintah.
Baca Juga : Diduga Dukun Santet, Rumah Warga di Situbondo Dirusak Massa
(Erha Aprili Ramadhoni)