Ia melanjutkan, karena PR tidak mau ke pengadilan, permasalahan itu kemudian dibahas bersama Kadis Pendukcapil Banyuwangi.
“Tapi kita rapat belum selesai Pak PR sudah marah-marah karena Pak PR sudah mengancam kalau ini tak selesai tak obrak-obrik kantor Dispenducapil,” tutur Saiful.
Kini, aparat Polresta Banyuwangi telah menetapkan PR sebagai tersangka atas pengerusakan sejumlah fasilitas kerja milik pemerintah.
Baca Juga : Diduga Dukun Santet, Rumah Warga di Situbondo Dirusak Massa
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.