Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi 11 Motor, Napi Asimilasi Ditangkap Polresta Tasikmalaya

Asep Juhariyono , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |10:04 WIB
Curi 11 Motor, Napi Asimilasi Ditangkap Polresta Tasikmalaya
Napi asimilasi corona yang mencuri 11 motor ditangkap. (Foto : iNews/Asep Juhariyono)
A
A
A

TASIKMALAYA – Napi asimilasi Covid-19, MRA (34), warga Kabupaten Garut, ditangkap jajaran Polresta Tasikmalaya, Kamis (18/6/2020).

MRA merupakan napi asimilasi Covid-19, yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman selama 15 bulan dari vonis 18 bulan di Lapas Sumenep, Jawa Timur, dengan kasus pencurian.

Setelah bebas, tersangka malah kembali melakukan aksinya. Ia menggasak sebanyak 8 motor di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya dan 3 motor di Kota Banjar.

Penangkapan tersangka oleh jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya di rumah tersangka berlangsung cukup menegangkan karena tersangka sempat melakukan perlawanan.

Namun, tersangka akhirnya bisa diringkus petugas dan langsung dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Napi asimilasi curi 11 motor kembali ditangkap. (iNews/Asep Juhariyono)

Tersangka mengaku beraksi seorang diri saat mencuri motor krobannya. Ia bermodus berpura pura akan membeli barang dengan jumlah banyak di sejumlah toko kue, mebel, ataupun salon milik para korbannya. Kemudian tersangka meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang ke ATM. Tersangka pun tidak pernah kembali lagi ke toko.

Tak hanya itu, tersangka sempat mengaku sebagai sopir anggota DPRD dan mendatangi sebuah salon kecantikan dengan alasan sang majikan akan memakai jasa salon dari korban. MRA kemudian meminjam motor korban untuk memgambil uang muka pembayaran untuk rias pengantin dan pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban.

Tersangka juga mengaku hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp2,5-5 juta. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hibup anak istrinya, setelah tersangka bebas dari penjara.

Tersangka akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya, setelah wajah tersangka sempat terekam CCTV di salah satu toko korban sehingga identitasnya diketahui petugas.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhima, penangkapan tersangka setelah identitas tersangka diketahui dari rekaman CCTV salah satu toko korban.

Baca Juga : Polda Metro Bekuk Pelaku Begal Motor Bermodus Kenalan Lewat Medsos

Pelaku merupakan napi asimilasi yang baru bebas dari Lapas Sumenep Jawa Timur. Bukannya insaf malah menjadi-jadi. Dari tangan tersangka berhasil diamakan dua unit motor milik korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 atau 372 jo 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

“Bersama barang bukti kini tersangka harus kembali merasakan hidup dibalik sel jaruji besi untuk waktu cukup lama,” tutur AKP Yusuf Ruhima.

Baca Juga : Polri : 140 Napi Asimilasi Corona Kembali Berulah

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement