Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KDRT, Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2020 |22:46 WIB
KDRT,  Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara
Suasana sidang vonis mantan Kapolsek di Bengkulu (Foto : Okezone.com/Demon)
A
A
A

BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oknum salah satu mantan Kapolsek di Provinsi Bengkulu, Iptu Maulana, dengan 2 tahun penjara.

Dalam sidang putusan itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 sebagai dakwan ke 2, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana kekerasan secara fisik dalam ruamh tangga, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu, Rizal Fauzi, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (19/6/2020).

Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Danny Apeles mengatakan, akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut. Selain itu, pihaknya akan pikir-pikir dahulu langkah hukum apa yang akan diambil sehubungan dengan putusan yang didengarkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement