Baca Juga : Tukang Urut Tertular Corona Usai Pijat Pelanggannya
Danny menyampaikan, majelis hakim hanya bersandar pada satu alat bukti. Di mana hanya melihat keterangan saksi-saksi saja yang dipertimbangkan, sedangkan dalam KUHP, adalah alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Kita akan pikir-pikir dahulu, langkah hukum apa yang akan diambil sehubungan dengan putusan yang didengarkan,” kata Danny, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu.
Sebagaimana diketahui, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terpidana terhadap istrinya, Ayu Melati Trisna (25), yang diketahui sejak April 2018 hingga Januari 2019.
(Angkasa Yudhistira)