Baca Juga : Tukang Urut Tertular Corona Usai Pijat Pelanggannya
Danny menyampaikan, majelis hakim hanya bersandar pada satu alat bukti. Di mana hanya melihat keterangan saksi-saksi saja yang dipertimbangkan, sedangkan dalam KUHP, adalah alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Kita akan pikir-pikir dahulu, langkah hukum apa yang akan diambil sehubungan dengan putusan yang didengarkan,” kata Danny, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu.
Sebagaimana diketahui, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terpidana terhadap istrinya, Ayu Melati Trisna (25), yang diketahui sejak April 2018 hingga Januari 2019.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.