Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KDRT, Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2020 |22:46 WIB
KDRT,  Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara
Suasana sidang vonis mantan Kapolsek di Bengkulu (Foto : Okezone.com/Demon)
A
A
A

Baca Juga : Tukang Urut Tertular Corona Usai Pijat Pelanggannya

Danny menyampaikan, majelis hakim hanya bersandar pada satu alat bukti. Di mana hanya melihat keterangan saksi-saksi saja yang dipertimbangkan, sedangkan dalam KUHP, adalah alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Kita akan pikir-pikir dahulu, langkah hukum apa yang akan diambil sehubungan dengan putusan yang didengarkan,” kata Danny, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor, Kelas IA Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terpidana terhadap istrinya, Ayu Melati Trisna (25), yang diketahui sejak April 2018 hingga Januari 2019.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement