Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

100 Satpol PP Jaga Objek Wisata Jakarta yang Kembali Dibuka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 20 Juni 2020 |07:37 WIB
100 Satpol PP Jaga Objek Wisata Jakarta yang Kembali Dibuka
Ilustrasi petugas Satpol PP
A
A
A

Baca Juga : Kenapa Kasus Positif Corona di Sulsel Lampaui Jakarta & Jatim?

Nantinya, kata Arifin, petugas Satpol PP yang diterjunkan juga akan memantau prosedur protokol kesehatan dari masing-masing tempat wisata. Bila ada tempat wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Semua yang berkaitan dengan sanksi dan sebagainya kan sudah ada diatur dalam Pergub Nomor 51. Sanksinya itu macam-macam, ada sanksi teguran, ada sanksi denda, kerja sosial," bebernya

"Tetapi begini, kita lebih mengedepankan kepada semua pengelola objek wisata, kita harus betul-betul memperhatikan tadi, protokol kesehatan dan beberapa waktu sebelumnya memang mereka sudah mempersiapkan segala macamnya dengan matang ya," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement