JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa warga yang tak menggunakan masker saat berolahraga di areal car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) akan didenda sebesar Rp250 ribu.
Denda bagi warga yang tak menggunakan masker itu sesuai dengan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB di Ibu Kota.
"Semua yang beraktivitas di Thamrin-Sudirman wajib menggunakan masker. Apabila tidak menggunakan masker, anggota kami Satpol PP tidak segan-segan untuk melakukan penindakan, sanksinya Rp250 ribu. Jadi, wajib menggunakan masker," tegas Arifin saat dihubungi Okezone, Minggu (21/6/2020).
Arifin mengatakan, bahwa sebanyak 500 anggota Satpol PP akan disebar di Sudirman-Thamrin guna mencegah adanya kerumunan warga yang tengah berolahraga.
"Jadi, kalau beraktivitas di situ ya jalan, jangan setelah itu kumpul-kumpul, berkumpul lama-lama. Itu bukan berolahraga. Kalau berolahraga itu bergerak," kata Arifin.
Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta telah menambah jalur sepeda di Sudirman-Thamrin guna mencegah terjadinya kerumunan pesepeda saat CFD.
"Rencana besok akan diperluas untuk lajur para pengguna sepeda, yang awalnya satu lajur sisi kanan, kami bersama Dinas Perhubungan akan kami lebarkan menjadi tiga lajur. Dengan demikian nanti para pengguna sepeda tidak ada bertumpukan di satu lajur situ," lanjutnya.
Ia menambahkan, bagi pejalan kaki saat CFD bisa menggunakan lajur paling kiri di Sudirman-Thamrin dan trotar. Sehingga, pengumpulan massa bisa dicegah saat CFD perdana.
"Kemudian, untuk pejalan kaki, yang olahraga yang jogging, bisa menggunakan lajur paling kiri, satu lajur ditambah dengan trotoar. Jadi, kami minta mereka silakan menggunakan trotoar," tandasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.