"Setelah Covid-19 ini sudah berubah pola penyalurannya, karena di dalamnya itu ada peraturan Menteri Keuangan," tandasnya.
Lebih lanjut Elisa juga mengatakan, pemerintah telah menginstruksikan penggunaan dana desa 2020 setelah Covid-19 ini akan difokuskan untuk bantuan langsung tunai atau BLT dan program Padat Karya di beberapa kampung. Oleh karenanya, pemerintah setempat wajib menyampaikan laporan penggunaan alokasi dana desa sesuai dengan petunjuk dan teknis yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat.
"Jadi setelah pemanfaatan dana desa tahap pertama tahap kedua setiap pemerintah kampung wajib untuk membuat laporan penggunaannya sebagai mana petunjuk dan teknis yang sudah di sampaikan," tandasnya.
Dia menambahkan pandemi Covid-19 ini tidak hanya berdampak terhadap mandeknya sejumlah rencana pekerjaan di tingkat kampung tetapi alokasi anggaran juga mengalami pengurangan. Diperkirakan besar anggaran yang dikurangi di masing-masing kampung berkisar antara 10 sampai 15 juta rupiah.
"Kalau secara umum untuk alokasi dana desa tahun ini ada pengurangan lebih dari 2 miliar rupiah," bebernya. CM
(Yaomi Suhayatmi)