Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Judicial Review UU Penyiaran ke MK, Untuk Melindungi Kedaulatan Nasional di Bidang Penyiaran

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2020 |20:15 WIB
<i>Judicial Review</i> UU Penyiaran ke MK, Untuk Melindungi Kedaulatan Nasional di Bidang Penyiaran
foto: Okezone
A
A
A

Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran ini berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Menurut Nasef, sepanjang tidak dimaknai seluruh siaran berbasis spektrum frekuensi radio, Pasal 1 angka 2 telah menimbulkan multitafsir dengan apa yang disebut penyiaran. Selain itu, juga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional tersebut, RCTI memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengubah redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Pemohon ingin Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”

“Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement