JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti menyampaikan bahwa John Refra Kei berstatus pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.
John Kei, lanjut dia, menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas)
"John Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas)," kata Rika dalam keterangannya kepada Okezone, Selasa (25/6/2020).
Baca juga: John Kei Merasa Dikhianati Nus Kei soal Pembagian Uang Penjualan Tanah
Rika menegaskan, bahwa PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus John Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas tersebut.

Ia menambahkan, hasil koordinasi dari Polda Metro Jaya nantinya akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
"Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei," tegasnya.
Seperti diketahui, John Kei kembali ditangkap polisi lantaran kasus penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, permasalahan tersebut berawal dari persoalan internal keluarga John Kei dengan Nus Kei soal pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.
"Motif yang mendasari kelompok John Kei mekakukan aksinya itu bisa dikatakan persoalan internal keluarga antara John Kei dengan Nus Kei," ujar Nana Sudjana.
Menurit dia, John Kei merasa dikhianati karena tidak puas dengan pembagian uang hasil penjualan tanah. Tak adanya penyelesaian atas persoalan tersebut, keduanya saling melakukan pengancaman melalui handphone hingga akhirnya berujung pada aksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei.
(Awaludin)