(Baca juga: Istri Pelaku Penusuk Wiranto, Fitria Diana Divonis 9 Tahun Penjara)
Sebelumnya, Abu Rara diyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. Hakim menyatakan bahwa Abu Rara terbukti mengajak anak dalam tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua.
Majelis Hakim menilai perbuatannya itu telah menimbulkan suasana teror di masyarakat. Hakim juga berpandangan Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa melayangkan tuntutan pidana 16 tahun penjara terhadap Abu Rara.
(Fahmi Firdaus )