Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp3,8 Triliun

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |19:18 WIB
Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp3,8 Triliun
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan tambahan anggaran tahun 2021 saat membahas rancangan kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja pemerintah (RKP) 2021 bersama Komisi VIII DPR RI di Parlemen Senayan, pada Kamis (25/6/2020).

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, penambahan anggaran untuk Kemenag sebesar Rp3,8 triliun dari pagu indikatif yakni Rp66,67 triliun. Dengan adanya tambahan itu total pengajuan anggaran Kemenag mencapai Rp70,51 triliun.

"Mengajukan usulan penyesuaian dan tambahan anggaran sebesar 3.836.824.257.000, sehingga anggaran Kemenag akan menjadi 70.510.311.252.000," tutur Fachrul.

Fachrul menjelaskan bahwa pagu indikatif tahun 2021 Kementerian Agama secara umum mengalami kenaikan sebesar Rp1.612.538.300.000 jika dibandingkan dengan alokasi anggaran kemenag tahun 2020 sebesar Rp65.060.948.695.000.

"Jika dibandingkan dengan postur anggaran Kemenag tahun 2020 setelah adanya penghematan bedasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN TA 2020, maka pagu indikatif tahun 2021 Kemenag mengalami kenaikan sebsar Rp2.997.698.016.000," jelasnya.

Meskipun demikian, kata dia, pagu indikatif 2021 tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi Kementerian Agama. Nantinya, kata Fachrul, pagu indikatif tahun 2021 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai program dan kegiatan yang tercakup dalam du fungsi yang menjadi tugas Kemenag, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

"Fungsi agama indikatif 2021 11.079.586.995.000 atau 16,62 persen, bidang pendidikan 55.593.900.000 atau 83,38 persen," tandasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement