SURABAYA - Kasus jenazah berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19 yang tertukar di Surabaya berbuntut panjang. Pihak Rumah Sakit Islam Surabaya (RSIS) Ahmad Yani akan memberikan sanksi terhadap petugas yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur atau SOP.
Adapun sanksi yang akan diberikan pada petugas yang teledor berujung pada jenazah tertukar, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam RSI. Sehingga kasus serupa tidak terulang kembali pada masa mendatang.
"Ya tetap salah petugas saya, kita sudah beri peringatan karena menyalahi prosedur yang berjalan. Pasti ada sanksi sesuai aturan yang ada di RSI," terang Direktur RSIS Ahmad Yani dr Samsul Arifin, Kamis (25/6/2020).
Samsul menjelaskan, setelah ada kejadian tersebut, pihaknya mengumpulkan petugas rumah sakit untuk dimintai keterangan. Hasilnya ada petugas yang menyalahi prosedur. Saat kejadian kebetulan ada dua jenazah, yang biasanya secara prosedur ditulis nama, alamat dan sebagainya ditempel di peti.
"Mungkin karena terburu-buru, kan saat itu hanya ada satu petugas, sedangkan petugas yang satunya PDP. Saya minta maaf pada keluarganya, sudah saya kirim teman-teman kesana," terang Samsul.
Baca Juga: Pemakaman dengan Protokol Covid-19 Telah Disiapkan, Jenazahnya Malah Tertukar
Menurut Samsul, untungnya jenazah yang satunya belum diambil oleh pihak keluarga. Pihak rumah sakit melaksanakan protokol Covid-19 dalam pemulasaran pada jenazah itu karena ada tanda-tanda klinis, namun hasil swab belum keluar.