Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |09:45 WIB
Polisi Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Perendaran narkoba jenis sabu 1 kilogram yang dikemas di dalam plastik digagalkan polisi, dan diketahui bahwa arus barang tersebut dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lapas Narkotika Muara Beliti.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustopa yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Sopian Hadi mengatakan, awalnya pihaknya menangkap empat pelaku yang akan melakukan transaksi di dekat Perbatasan Lubuklinggau - Curup.

"Barang ini yang dikendalikan satu pelaku Tahanan Lapas Narkotika, dan keempat pelaku ini sebagai kaki, namun mereka juga sebagai bandar besar narkoba,"kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa saat riliesnya pada Kamis 25 Juni 2020.

Keempatnya yakni Waluyo alias Ayot (34), Nikmansyah (34), Ariansyah (28) warga Jalan Gotong Royong Lingkungan 4, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba. Dan Heri Purwandi alias Heri (29) warga Jalan Supra Huda Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

“Mereka berhasil ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, saat sedang membawa narkotika jenis sabu,” katanya.

Baca Juga: Kisah Taubat Pencandu Narkoba, Minum Air Cucian Kaki Ibu Usai Keluar Penjara 

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim Sat Narkoba bahwa sekitar pukul 15.00 WIB akan ada kendaraan yang lewat perbatasan membawa narkoba dalam jumlah besar. Oleh karena itu petugas melakukan pencegatan terhadap para pelaku di daerah Perbatasan Lubuklinggau - Curup. Kemudian didapati mobil silver dengan nomor Polisi BG 1530 P.

"Setelah digeledah didalam mobil petugas tidak menemukan barang bukti, namun petugas telah mengamankan tiga orang dari dalam mobil," jelas Mustofa.

Dan berkat kesigapan petugas, barang bukti narkoba berhasil ditemukan dari sepeda motor yang beriringan dengan mobil tersebut. Kemudian dilakukan pencegatan terhadap sepeda motor tanpa nopol, yang ditumpangi oleh tersangka Waluyo yang dibonceng temannya. Mereka sempat mencoba memutar arah ke Curup dan dilakukan pengejaran.

"Tersangka Waluyo melompat dari sepeda motor dan membuang sebuah bungkusan plastik ke pinggir jalan, setelah itu lari masuk ke semak-semak dan namun berhasil ditangkap," tutur Mustofa.

Baca Juga: Polisi Bekuk Kurir Narkoba dan Sita 270 Gram Sabu 

Setelah ditangkap tersangka Waluyo diperintahkan untuk mengambil kembali bungkusan tersebut dan dibuka bungkusan tersebut, ternyata berisikan kristal yang diduga Sabu. Sedangkan tamannya yang mengemudikan sepeda motor berhasil melarikan diri ke arah Curup.

Para tersangka setelah dilakukan interograsi mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang didaerah Kepala Curup yang sebelumnya telah berhubungan melalui telpon dengan pelaku Nikmansyah Alias Man.

"Mereka memang sudah janjian transaksi di Pinggir Jalan daerah Kepala Curup," kata Mustofa.

Setelah itu keempat tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1.040 gram dan mobil pelaku diamankan ke Mapolres Lubuklinggau guna proses lebih lanjut.

Ditambahkan Mustofa, mereka ini mendapatkan narkoba melalui perantara tahanan lapas, dan dan rencananya diedarkan di Kota Lubuklinggau dan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Mereka membeli narkoba tersebut patungan, masing-masing 20 juta," ujarnya.

Keempat pelaku kini diancam pasal 112 Ayat 2 dan 114 ayat 4 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement