Baca Juga : New Normal, Wastafel Portabel Jadi Solusi Warga Selalu Cuci Tangan
Untuk pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki perlatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.
Adapun Surat Edaran Nomor 9 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Kepres Nomor 11 tahun 2020.
Baca Juga : Siapkan 32 Titik CFD, Pemprov DKI: Pesepeda Jangan Berkerumun saat Istirahat
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.