Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianggap Langgar Hukum, KSPI Minta TKA China di Konawe Dipulangkan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2020 |12:45 WIB
Dianggap Langgar Hukum, KSPI Minta TKA China di Konawe Dipulangkan
Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyesalkan masuknya TKA China ke Indonesia di tengah pandemi covid-19 dan jutaan orang yang kehilangan pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, kedatangan TKA tersebut mencederai rasa keadilan pekerja lokal dan rakyat Indonesia. Seharusnya, lapangan pekerjaan yang tersedia diberikan sepenuhnya kepada warga negara Indonesia.

Jika alasan masuknya ratusan TKA tersebut dibutuhkan keahliannya, Iqbal kurang sependapat. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah cukup lama ada di Konawe, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Fakta-Fakta 500 TKA Masuk Indonesia, Nomor 4 Dibutuhkan Perusahaan Konawe

"Itu artinya selama ini perusahaan dan pemerintah gagal memenuhi persyaratan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus tenaga ahli dan melakukan transfer of knowledge dan transfer of job," kata Said Iqbal melalui rilis resmi KSPI, Minggu (28/6/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement