Namun masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, tidak mengenakan masker, fasilitas cuci tangan belum tersedia, terutama di Pasar Tradisional. "Jadi pasar tradisional ini, relatif perlu perhatian khusus," tegasnya
Untuk diketahui, PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan kali pertama dimulai 18 April sampai dengan 3 Mei 2020. Kemudian Wahidin Halim memutuskan memperpanjang PSBB dari 4 Mei hingga 7 Mei 2020.
Setelah melakukan evaluasi, PSBB tahap kedua diberlakukan dari 8 Mei hingga 31 Mei 2020. Kondisi pandemi virus corona di Tangerang Raya yang belum menurun, membuat PSBB dilanjutkan dari 1 Juni hingga 14 Juni 2020.
Baca Juga: Waspadai 24 RW di Kota Tangerang Masih Zona Merah
Kemudian Gubernur Banten memutuskan untuk memperpanjang kembali PSBB tahap ke empat dari tanggal 14 - 28 Juni. Namun pelaksanaan PSBB tahap keempat lebih diperketat untuk mendisiplinkan masyarakat menuju new normal atau tatanan kehidupan baru.
(Abu Sahma Pane)