Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketika Praktik Perjudian Tumbuh Subur di Tengah Pandemi Covid-19

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2020 |18:12 WIB
 Ketika Praktik Perjudian Tumbuh Subur di Tengah Pandemi Covid-19
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan polres jajaran, dimulai tanggal 19-27 Juni 2020 di berbagai tempat wilayah jawa tengah," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga.

Dia menjelaskan, terdapat 67 orang yang ditangkap polisi dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Selanjutnya mereka ditahan sembari menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap bandar besarnya.

"Jumlah tersangka yang ditangkap 67 dan orang jumlah tersangka yang ditahan 67 orang. Total barang bukti yang diamankan uang tunai Rp22,5 juta dan 25 berbagai buku kupon isi pasangan judi," terangnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement