Tahun ajaran baru akan dimulai, Pemerintah akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi ini. Melalui Webinar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta membahas terkait perkembangan PPDB di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Webinar tersebut dihadiri oleh narasumber Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Hamid Muhammad dan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.
Dalam keterangannya, Nahdiana mengungkapkan PPDB Jakarta tahun 2020 menyasar ke seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, berdasarkan Permendikbud No.44 Tahun 2019 ada yang berbeda dari zonasi tahun sebelumnya, yaitu zonasi di tahun ini tidak lagi berdasarkan nilai ujian atau prestasi, melainkan menggunakan seleksi usia.
“Sesuai Permendikbud, PPDB dibuat lebih terbuka dan tahun ini menggunakan seleksi usia,” ujar Nahdiana. Dia menjelaskan, Kemendikbud dan Disdik DKI Jakarta berpatokan pada daya tamping sekolah negeri yang terbatas. Jadi apapun seleksinya pasti ada yang tertinggal.
Sesuai Permendikbud, PPDB dibuat lebih terbuka dan tahun ini menggunakan seleksi usia. Tahun ini kriteria tidak lagi berdasarkan nilai, tetapi berdasarkan usia. Disdik menetapkan zona sekolah sehingga tidak mungkin anak didik bisa mendaftar di sekolah yang berbeda kelurahan, karena faktor demografi dan kepadatan penduduk yang berbeda, dan daya tampung sekolah yang berbeda. Ada beberapa kelurahan yang tidak memiliki sekolah di jenjang tertentu, itulah sebabnya Disdik membuat sistem zonasi.