
Kemudian pasien terjangkit virus corona yang meninggal dunia bertambah 71. Jumlahnya menjadi 2.876 orang.
Sampai saat ini pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus bekerja memerangi pandemi virus corona.
Presiden Joko Widodo bahkan telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19.