DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan perpanjangan masa status tanggap darurat Corona Virus disease (Covid-19), yang akan dilaksanakan Rabu 1 Juli 2020 sampai batas belum ditentukan.
Hal tersebut tertulis dalam surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
"Massa tanggap darurat bencana ini diperpanjang kembali mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).