Sidang perkara dugaan korupsi Jiwasraya yang digelar pada hari ini diagendakan untuk menggali keterangan saksi. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena Hendrisman reaktif Corona.
Baca Juga : Kapolri Idham Azis Tiba-Tiba Minta Maaf, Ada Apa?
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa enam orang terdakwa yakni Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Keenamnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Kerugian itu muncul dari salah kelola dana investasi nasabah Jiwasraya. Jaksa menyebut tiga petinggi Jiwasraya memperoleh duit, saham, mobil dan paket wisata terkait perjanjian kerja sama dengan para pengusaha dan manajer investasi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.