Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa harus menghentikan sementara waktu (skors) sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Asuransi Jiwasraya. Sidang diskors karena ada terdakwa yang reaktif Covid-19.
Baca Juga : Terdakwa Perkara Korupsi Jiwasraya Reaktif Corona, Sidang Diskors
Baca Juga : Apa Alasan Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta?
Satu terdakwa yang dinyatakan reaktif corona itu yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Kuasa hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail mengamini bahwa kliennya dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (pekan depan) karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," kata Maqdir.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.