Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuk ke Indonesia Tanpa Terdeteksi, Djoko Tjandra Diduga Ubah Nama

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |12:13 WIB
Masuk ke Indonesia Tanpa Terdeteksi, Djoko Tjandra Diduga Ubah Nama
foto: ist
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra sudah merubah namanya.Dengan perubahan nama itulah, yang bersangkutan bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal ini diucapkan Boyamin menanggapi pemberitaan media bahwa Djoko S Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan.

Berdasar pemberitaan, Djoko S Tjandra telah kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Negara Papua Nugini.

"Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua. (hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru)," kata Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (2/6/2020).

Menurut Boyamin, perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam pasport berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi. "Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasonna Laoly Menkumham bahwa tidak ada data pada Imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," tukas dia.

Boyamin menuturkan, jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun, maka semestinya sejak 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia, atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah kedaluwarsa.

"Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung (MA) karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cessie Bank Bali," imbuhnya.

"Atas dasar hal sengkarut Imigrasi ini, kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem Imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," jelas Boyamin.

Djoko S Tjandra disebut berada di Indonesia. Pada 8 Juni 2020 lalu ia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Padahal ia masih buron.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement