JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyatakan, bahwa pelaku pembunuhan Babinsa Tambora Serda Saputra, yakni Letda RW juga bakal dijerat pasal berlapis.
Tersangka, kata Eddy, bakal dijerat pasal pembunuhan dan penyalahgunaan senjata api serta perusakan tempat umum.
"Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, pasal pembunuhan KUHP ancamannya maksimal 15 tahun. Kedua, perusakan di tempat umum KUHP juga ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Kemudian yang ketiga pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat, ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun," kata Eddy dalam konfrensi pers di Puspomal, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Danpuspom TNI : Letda RW Mabuk saat Tusuk Serda Saputra
Ia memaparkan, jika sebelum melakukan kejahatan pembunuhan kepada Serda Saputra, pelaku yakni Letda RW juga pernah melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca juga: Puspom TNI Ungkap Tersangka Baru dalam Kasus Penusukan Serda Saputra