"Adapun kedua tersangka tersebut Memprovokasi untuk menarik dana di beberapa bank, namun modus operandi yang dilakukan adalah disamping dengan mengaupload kalimat dan mengupload video, motifnya adalah salah satunya adalah iseng dan kemudian salah satunya adalah mengacu pada tahun 1998," ujar Slamet.
Akibat perbuatannya, AY telah ditahan dengan disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan 4 tahun," tutup Slamet.
(Arief Setyadi )