Selain itu ia mengingatkan sejumlah peraturan terkait dilibatkan atau terlibatnya anak dalam unjuk rasa di depan umum.
“Kemerdekaan Setiap Orang termasuk anak-anak dalam menyampaikan pendapat di depan umum diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Konvensi Hak Anak,” tuturnya.
Susato memaparkan dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 4 dinyatakan, “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.