Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.
Hal tersebut usai Baleg DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan