Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan Komisi III DPR Sesalkan RUU PKS Ditunda Pengesahannya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |20:41 WIB
Pimpinan Komisi III DPR Sesalkan RUU PKS Ditunda Pengesahannya
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditunda. Hal tersebut usai RUU PKS dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyayangkan RUU PKS dikeluarkan Prolegnas prioritas tahun 2020. Sebagai wakil ketua di komisi yang membidangi soal hukum dan HAM, dirinya kerap kali mendapat pengaduan hukum dari korban kekerasan seksual.

“Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya sungguh menyayangkan hal ini. Karena saya juga sering mendapat laporan hukum yang banyak terkait kasus kekerasan seksual itu. Dari mulai penanganan hukumnya yang bertele-tele, tidak berpihak pada korban, sampai prosesnya yang bikin korban kekerasan seksual mengalami trauma. Menurut saya, ini mungkin karena aturan hukumnya yang ada saat ini belum cukup,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

Saat ini Sahroni sendiri sedang melakukan pendampingan hukum atas kasus pencabulan yang terjadi pada anak gadis oleh orang tuanya sendiri. Hal ini menunjukkan pentingnya pengesahan RUU PKS karena kasus seksual masih terjadi.

“Karena proses hukumnya yang berat inilah, saya pribadi juga saat ini tengah melakukan pendampingan hukum atas anak cewek yang dicabuli sama ayah kandungnya sendiri. Saya melihat kasus seperti ini banyak sekali, makanya kita membutuhkan RUU PKS,” imbuhnya.

Meskipun sudah dikeluarkan Prolegnas Prioritas tahun 2020, Sahroni mendesak agar RUU PKS tetap disahka pada tahun ini.

“Sikap kami di fraksi juga jelas ya, sahkan RUU PKS tahun ini. Jangan ditunda-tunda lagi. RUU ini sudah ditunggu para korban kejahatan seksual yang selama ini masih harus bersembunyi karena takut, malu, khawatir kena stigma. Nah, kita harus memberikan perlindungan hukum yang maksimal pada mereka,” pungkasnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.

Hal tersebut usai Baleg DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement