Tahu bahwa yang dilaporkan adalah ibu kandung, Kasatreskrim Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono pun tegas menolak laporan tersebut.
Kasatreskrim juga memerintahkan rekannya untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. "Surat-surat motor tersebut masih lengkap di ibu pelapor," kata Priyo Suhartono, Senin (29/6/2020).
Saking kecewanya, Priyo pun rela mengganti uang pembelian motor asal si anak (pelapor) meminta maaf kepada ibunya yang dilaporkan.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.