JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap mantan karyawan Starbucks berinisial D, yang ketahuan mengintip payudara melalui kamera pengawas atau CCTV.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita persangkakan Pasal 45 Undang-Undang ITE, ancamanya 6 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip Sindonews, Sabtu (4/7/2020).
Sementara satu orang rekannya berinisial K masih diperiksa oleh polisi. K diketahui bersama D di lokasi saat kejadian.
Pihak Starbucks Indonesia juga telah memecat kedua karyawannya tersebut. Manajemen Starbucks tidak dapat mentolerin perilaku keduanya.
Tersangka mengaku melakukan tindakan tak perpuji tersebut karena iseng. D sengaja merekam dan menyebarkan video tersebut ke Instagram pribadinya hanya untuk mengerjai rekannya K. Namun aksi bercanda itu berujung pada laporan polisi yang dilakukan oleh korban.
(Fahmi Firdaus )