Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Karyawan Starbucks Pengintip Dada Wanita Terancam 6 Tahun Bui

Sindonews , Jurnalis-Sabtu, 04 Juli 2020 |16:27 WIB
Mantan Karyawan Starbucks Pengintip Dada Wanita Terancam 6 Tahun Bui
ilustrasi: shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap mantan karyawan Starbucks berinisial D, yang ketahuan mengintip payudara melalui kamera pengawas atau CCTV.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita persangkakan Pasal 45 Undang-Undang ITE, ancamanya 6 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip Sindonews, Sabtu (4/7/2020).

Sementara satu orang rekannya berinisial K masih diperiksa oleh polisi. K diketahui bersama D di lokasi saat kejadian.

Pihak Starbucks Indonesia juga telah memecat kedua karyawannya tersebut. Manajemen Starbucks tidak dapat mentolerin perilaku keduanya.

Tersangka mengaku melakukan tindakan tak perpuji tersebut karena iseng. D sengaja merekam dan menyebarkan video tersebut ke Instagram pribadinya hanya untuk mengerjai rekannya K. Namun aksi bercanda itu berujung pada laporan polisi yang dilakukan oleh korban.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement