Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Sidang Lanjutan, Djoko Tjandra Harus Ditangkap!

INews.id , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2020 |14:16 WIB
 Sebelum Sidang Lanjutan, Djoko Tjandra Harus Ditangkap!
Sidang Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan (foto: Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK), yang akan diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2020. Kejaksaan mengaku akan menangkap Djoko setibanya di PN Jaksel.

"(Saat tiba) Sebelum sidang harus ditangkap. Kalau (Djoko Tjandra) eksekusi, tangkap," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

 Baca juga: Jaksa Tegaskan Djoko Tjandra Saat Ini Berstatus Buronan

Setelah dilakukan penangkapan, namun Djoko Tjandra akan diberikan hak untuk mengikuti jalannya sidang peninjaun kembali (PK). Namun Djoko harus menjalani masa hukuman selama dua tahun bedasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009.

"Silahkan setelah (ditangkap) mau sidang PK lagi kita layani. Harus dieksekusi dulu," jelasnya.

 Baca juga: Djoko Tjandra Tak Hadir, Sidang PK Korupsi Cassie Bank Bali Kembali Ditunda

Bedasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 mewajibkan Djoko selaku pemohon PK hadir di pengadilan. Kecuali Djoko tengah menjalani masa tahanan.

"(Djoko) harus hadir, kalau tidak hadir harusnya (PK) ditolak," jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memberikan kesempatan pada Djoko untuk menjadwalkan sidang PK pada Senin, 20 Juli 2020. Kesempatan itu diberikan setelah dua kali persidangan Djoko mangkir dengan alasan sakit.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement