
Meski begitu, ia mengakui apabila saat ini KPU tengah mendorong agar rekapitulasi suara tidak akan dilakukan secara manual, artinya hasil rekapitulasi akan dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi.
"Ini yang mau kita dorong, mungkin belum sampai ke pemungutan suaranya, tapi sampai rekapnya. Mudah-mudahan ketika revisi undang-undang ini dilakukan termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan menjadi hasil pemilu," tuturnya.
Sehingga, kata Arief, apabila tahapan ini dilakukan secara elektronik, maka nantinya sudah tidan ada lagi rekapatulasi berjenjang dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, hingga ke Provinsi yang memakan waktu berhari-hari.
"Nah itu KPPS yang biasanya bikin apa namanya salinan untuk diberikan kepada saksi ratusan lembar itu, enggak perlu ada lagi, partai politik peserta pemilu enggak perlu kirim saksi, itu juga akan dikirimkan. Jadi sangat simpel kalau ini disetujui," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.