Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembak Maling Motor Bersenpi yang Mencoba Kabur

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2020 |15:24 WIB
Polisi Tembak Maling Motor Bersenpi yang Mencoba Kabur
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Hendra menuturkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam operasinya, pelaku kerap dibekali dengan senjata api rakitan berisi amunisi aktif dan tak segan melukai orang yang menghalangi aksinya.

"Motifnya adalah ingin memiliki barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dibagi-bagi untuk keperluan hidup sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap," tuturnya.

Dari peristiwa tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, 1 kunci letter T beserta 16 anak kuncinya, 1 kunci lock magnet, 1 pucuk senjata api rakitan dan 4 peluru aktif serta 2 bilah pisau. Sementara itu, polisi masih mengejar kawanan pelaku yaitu, Asep, Dani dan Dawer.

"Tiga pelaku DPO, mempunyai peran masing-masing. Asep adalah pemilik senjata api rakitan, Dani pemilik kunci letter T dan Dawer adalah joki motor. Semua pelaku adalah berasal dari kelompok Lampung," pungkasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 1 dan 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12/1951 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement