Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Jadi Kurir Obat Terlarang untuk Napi

Wisnu Wardhana , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2020 |18:45 WIB
Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Jadi Kurir Obat Terlarang untuk Napi
Lapas Semarang (Foto : iNews)
A
A
A

SEMARANG - Lembaga Permasyarakatan Klas I Semarang berhasil mengamankan oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang yang diduga sebagai kurir obat terlarang ke dalam lapas. Obat terlarang tersebut diduga akan diberikan kepada napi yang ada di dalam Lapas Kedungpane Semarang

Kepala lapas Klas I Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi membenarkan peristiwa penyelundupan obat terlarang tersebut. Pihaknya mengaku mengamankan oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang yang kedapatan membawa obat untuk diberikan kepada napi.

Peristiwa tersebut terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut. Pelaku sengaja memanfaatkan sistuasi saat sedang melakukan sidang online di dalam lapas. Namun, petugas dengan teliti menggeledah dan menemukan obat-obatan terlarang itu.

Baca Juga : Pencuri Ini Dapat Telefon Genggam dan Rp500 Ribu, tapi Motornya Ketinggalan

Baca Juga : Pria Tergeletak di Gerbong KRL, KCI: Pengguna Pingsan karena Belum Makan sejak Pagi

Pelaku bertugas mengantar tahanan dan sering berinteraksi di lapas ini dengan sengaja menyelundupkan untuk diberikan kepada napi.

"Kami seraghkan kasus tersebut pada pihak berwajib," ujar Dadi, Selasa (7/7/2020).

Oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang berinisial F itu kemudian diserahkan ke Polsek untuk diproses. Dalam rangka memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, pihak lapas juga menambah personel untuk penjagaan dan pengamanan ketat di area lapas.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement