Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbinops) Satsabhara Polres Bantul, Ipda Sawabi yang mempimpin operasi menjelaskan dalam masa pandemi Covid-19 sejak April 2020 rumah penginapan di kawasan Parangtritis sepi pengguna kamar. Tetapi ternyata malah dimanfaatkan untuk kost pasangan selingkuh.
Mengetahui perkembangan tersebut, Satsabhara Polres Bantul melakukan operasi penyakit masyarakat rutin yang diarahkan ke rumah kost yang dipergunakan para pasangan selingkuh di Parangtritis Kretek dan berhasil menjaring enam pasangan tanpa ikatan nikah.
"Mereka yang terjaring semua mengakui telah tinggal sekamar dengan tanpa ikatan nikah. Mereka dinyatakan melanggar pasal Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum dalam wilayah hukum Polres Bantul," kata Ipda Sawabi.
Tersangka sempat diamankan semalam di Mapolres Bantul. Dan dikirim ke PN Bantul untuk menjalani sidang Tipiring. Ancaman bagi pasangan tak resmi ini bervariasi, mulai kurungan penjara 7 hari atau denda Rp1 juta hingga kurungan 1 bulan atau denda Rp2 juta.
(Awaludin)