Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di Bandara Soetta, Maria Pauline Lumowa Tes Covid-19

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |11:09 WIB
Tiba di Bandara Soetta, Maria Pauline Lumowa Tes Covid-19
Menkumham Yassona Laoly. Foto: Isty-Okezone
A
A
A

Maria Lumowa disebut-sebut sering bolak-balik Singapura-Belanda. Ia juga dikabarkan pernah tercatat menjadi warga negara Belanda. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014. Sebab, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Pemerintah Belanda juatru memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Maria Lumowa ditangkap berdasarkan surat red notice Interpol.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Kamis (9/7/2020)

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement