3. Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak Covid 19 melalui program kartu prakerja dan
program-program pelatihan di Kementerian Ketenagakerjaan
4. Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI mengambil kebijakan dalam perlindungan pekerja antara lain:
a. Melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan PHK dan merumahkan, serta meminta pengusaha tetap memberikan hak normatif pekerja sebagaimana ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
b. Melakukan koordinasi lintas instansi, terkait pengawasan pelaksanaan relaksasi kebijakan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha sehingga tidak terjadi PHK bagi pekerja