TANGERANG - Tersangka pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa akhirnya kembali ke Indonesia setelah 17 tahun lebih menjadi buronan. Maria mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Maria sendiri ditangkap di Serbia lewat red notice interpol pada 17 Juli 2019.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan, bahwa penanfkapan ekstradisi Maria sendiri membutuhkan proses yang cukup panjang karena Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, Pemerintah Indonesia tetap akan memberikan akses pendampingan hukum kepada Maria yang telah menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
"Tentunya kami beri akses perlindungan warga negara asing sesuai dengan konferensi Wina. Tersangka juga akan berkoordinasi dengan Kedubes Belanda untuk menunjuk kuasa hukum," jelas Yasonna di ruang VIP Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Baca juga: Diekstradisi dari Serbia, Maria Lumowa Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Yasonna juga menjelang bahwa hal tersebut merupakan hak yang wajib diberikan kepada warna negara asing yang tersandung kasus hukum di luar negaranya. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia akan berusaha mematuhi standar hukum yang berlaku dengan memberikan hak pendampingan hukum kepada tersangka.